Senin, 11 April 2016

15 HUKUM BACAAN MAD BESERTA CONTOHNYA

Apa itu mad ? ada berapa macam hukum bacaan Mad ? dan apa saja contohnya ? dikesempatan malam hari ini kita akan mempelajari hukum mad . Pengertian mad ada dua , secara bahasa dan istilah , menurut bahasa mad artinya panjang , sedangkan menurut istilah adalah membaca panjang huruf al-qur'an karena bertemu dengan huruf mad ( hamzah , wawu , yak ) dan panjangnya tergantung mad itu sendiri.

Pada dasarnya mad itu dibagi menjadi 2 , yaitu mad thabi'i ( mad asli ) dan mad far'i ( cabangnya atau bagianya ) dan mad far'i itu dibagi menjadi empat belas macam. jadi total keseluruhan jumlah bacaan mad ada lima belas macam . Nah untuk lebih jelasnya mengenai kelima belas mad tersebut , silahkan simak penjelasan dibawah ini.

Penjelasan Hukum Mad Beserta Contohnya

1. Mad T habi’i ( مَدْ طَبِيعِي )
Apabila ada alif ( ا ) terletak sesudah fathah atau ya’ sukun ( ي ) sesudah kasrah ( ―ِ ) atau wau ( و ) sesudah dhammah ( ―ُ ) maka dihukumi mad thabi’i . Mad artinya panjang , thabi’i artinya : biasa.
Cara membacanya harus sepanjang dua harakat atau disebut satu alif contoh :
كتَا بٌ - يَقُوْلُ - سمِيْعٌ

2. Mad Wajib Muttashil ( مَدْوَاجِبْ مُتَّصِلْ )
Apabila ada mad thabi’i bertemu dengan hamzah ( ء ) didalam satu kalimat atau kata. Cara membacanya wajib panjang sepanjang 5 harakat atau dua setengah kali mad thabi’i ( dua setengah alif ).
Contoh : سَوَآءٌ - جَآءَ - جِيْءَ

3. Mad Jaiz Munfashil ( مَدْجَائِزمُنْفَصِلْ)
Apabila ada mad thabi’i bertemu dengan hamzah (ء ) tetapi hamzah itu dilain kalimat . Jaiz artinya : boleh . Munfashil artinya terpisah .
Cara membacanya boleh seperti mad wajib muttashil, dan boleh seperti mad thobi’i saja .
Contoh : وَﻻَأنْتُمْ بِمَا أُنْزِلَ

4. Mad Lazim Mutsaqqal Kilmi ( مَدْﻻَزِمْ مُثَقَّلْ كِلْمِي )
Apabila ada mad thabi’i bertemu dengan tasydid di dalam satu perkataan, maka cara membacanya harus panjang selama 3 kali Mad Thabi’i atau 6 harakat.
Contoh : وَﻻَالضَّآلِّينَ اَلصّاخَةُ

5. Mad Lazim Mukhaffaf Kilmi ( مَدْﻻَزِمْ مُخَفَّف كِلْمِي )
Apabila ada mad thobi’I bertemu dengan huruf mati (sukun), maka cara membacanya sepanjang 6 harakat .
Contoh آﻻَن

6. Mad Layyin ( مَدْ لَين )
Apabila ada wau sukun ( و ) atau ya’ sukun ( ي ) sedang huruf sebelumnya yaitu berharakat fathah, maka cara membacanya sekedar lunak dan lemas .
Contoh : رَيْبٌ خَوْفٌ

7. Mad ‘Aridl Lissukun ( مَدْ عارِضْ لِلسُّكوُنِ )
Apabila ada waqaf atau tempat pemberhentian membaca sedang sebelum waqaf itu ada Mad Thobi’i atau Mad Lein, maka cara membacanya ada 3 macam :
a. Yang lebih utama dibaca panjang seperti mad wajib muttashil ( 6 harakat ).
b. Yang pertengahan dibaca empat harakat ya’ni du kali mad thobi’i..
c. Yang pendek ya’ni boleh hanya dibaca seperti mad thobi’i biasa .
Contoh : بَصِيْرٌ خَالِدُوْنَ والنَّاسِ سَمِيْعٌ

8. Mad Shilah Qashirah ( مَدْ صِلَة قَصِيْرَة )
Apabila ada haa dhamir ( ﻪ ) sedang sebelum haa tadi ada huruf hidup (berharakat), maka cara membacanya harus panjang seperti mad thobi’i.
Contoh : اِنَّهُ كَانَ ﻻَشَرِيْك لَهُ

9. Mad Shilah Thawilah ( مَدْ صِلَة طَََوِيْلَة )
Apabila ada Mad Qashirah bertemu dengan hamzah ( ء ), maka membacanya seperti Mad Jaiz Munfashil .
Contoh : عِنْدَهُ اِﻻَّبِاذْنِه لَهُ اَخْلَدَهُ

10. Mad ‘ Iwadl ( مَدْ عِوَض )
Apabila ada fathatain yang jatuh pada waqaf (pemberhentian) pada akhir kalimat, maka cara membacanya seperti mad thobi’i.
Contoh : سَميْعًا بَصيْرًا عَلِِيْمًا حَكِيمًا

11. Mad Badal ( مَدْ بَدَلْ )
Yaitu apabila ada hamzah ( ) bertemu dengan Mad , maka cara bacanya seperti Mad Thobi’i.
Contoh : آدَمَ إيْماَنٌ
Badal artinya ganti. Karena yang sebenarnya huruf mad yang ada tadi asalnya hamzah yang jatuh sukun kemudian diganti menjadi ya atau alif atau wau .
آدَمَ asalnya أَأْدَمَ
ٳِِيْمَان asalnya ٳِِئْمَانٌ

12. Mad Lazim Harfi Musyabba’ ( مَدْ لازِمْ حَرْفِ مُشَبَّع )
Yaitu apabila pada permulaan surat dari Al-Qur’an terdapat salah satu atau lebih Dari antara huruf yang delapan, ya’ni
ن - ق – ص – ع – س – ل – ك – م , cara membacanya seperti
Mad Lazim yaitu 6 harkat.
Contoh : وَالقلَم آلم ن يس

13. Mad Lazim Harfi Mukhaffaf ( مَدْ لازِم حَرفِ مُخَفَّف )
Yaitu apabila ada permulaan surat dari Al-Qur’an ada terdapat salah satu atau lebih dari antara huruf yang lima ya’ni :
ح – ي – ط - ﻫ - ر
Cara bacanya seperti mad thobi’i Contoh :
حم ال

14. Mad Tamkien ( مَدْ تَمْكِيْن ) Yaitu :
Apabila ada ya’ sukun ( يْ ) yang didahului dengan ya’ yang bertasydid dan harakatnya kasra, dan cara membacanya ditepatkan dengan t
Contoh : النَبِيّيْنَ حُييِّيْتُمْ

15. Mad Farq ( مَدْ فَرْق )
Yaitu bertemunya dua hamzah yang satu hamzah istifham dan yang kedua hamzah washol pada lam alif ma’rifat, cara membacanya sepanjang 6 harakat .
Contoh : قُلْ ءٰاﷲُ اذِنَ لَكُمْ ءٰٰاﷲُخَيْرٌاَمّايُشْرِكُون قُلْ ءٰٰالذَّكَرََيْنِ

KEUTAMAAN BULAN RAJAB DAN KEISTIMEWAAN PUASA(SHAUM) RAJAB

keutamaan bulan rajab dan keistimewaan puasa ( Shaum ) rajab

Setiap kali memasuki Rajab, ada sebuah doa yang sangat sering dibaca atau didawamkan oleh kaum muslimim yang menandakan kian dekatnya  ke bulan agung bulan benuh ampunan dan pahala yaitu bulan ramadhan oleh karena itu mari setiap usai shalat kita bacakan Doa Rajab semoga alloh SWT menyampaikan usia kita ke bulan Puasa Ramadhan. Doa tersebut adalah :

اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان

“Ya Allah berkahilah kami dibulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami kepada Bulan Ramadhan”
Bulan Rajab ini termasuk salah satu bulan yang diagungkan oleh Alloh SWT  disebut syahrullah (bulan Allah)  oleh karena itu dengan keistimewaan dan keutamaan bulan rajab mari kita sambut bulan rajab dengan meningkatkan ibadah baik, ibadah maghdhah maupun ibadah ghoir maghdhah karena dibulan rajab, sya'ban dan ramadhan pahala dilipat gandakan.

Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia)." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadits lainnya adalah riwayat al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban. Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'"

Menurut al-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, "Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.

Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan  Rajab).

Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping dzulqa’dah, dzul hijjah, dan muharram.

Disebutkan dalam  Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan- bulan haram yaitu dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab dan  muharram. Di antara keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah bulan al-muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah al-Muharram adalah Rajab.

Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar  tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).

Shaum / Puasa di bulan Rajab hukumnya adalah sunnah. Bagi Anda yang menjalankan tentu akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Sementara yang tidak berpuasa pada bulan Rajab tidak akan mendapat apa-apa. Meskipun hukumnya sunnah, Allah SWT sudah menyiapkan pahala yang sangat besar untuk orang yang melaksanakannya.

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka jahanam.  Bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga. Dan bila puasa 10 hari maka Allah akan  mengabulkan semua permintaannya.” HR. At-Thabrani

Berikut adalah beberapa keutamaan bulan rajab dan keistimewaan puasa rajab

    1. Hendaklah kamu memuliakan bulan Rajab, niscaya Allah memuliakan kamu dengan seribu kemuliaan di hari Qiamat.
    2. Kelebihan bulan Rajab dari segala bulan ialah seperti kelebihan Al-Quran keatas semua kalam (perkataan).
    3. Puasa ( Shaum )  sehari dalam bulan Rajab seumpama puasa empat puluh tahun dan diberi minum air dari syurga.
    4. Bulan Rajab Syahrullah (bulan Allah), diampunkan dosa orang-orang yang meminta ampun dan bertaubat kepada-Nya. Puasa dalam bulan Rajab, wajib bagi yang ber puasa itua.Diampunkan dosa-dosanya yang lalu. Dipelihara Allah umurnya yang tinggal.Terlepas daripada dahaga di akhirat.
    5. Puasa pada awal Rajab, pertengahannya dan pada akhirnya, seperti puasa sebulan pahalanya.
    6. Siapa bersedekah dalam bulan Rajab, seperti bersedekah seribu dinar,dituliskan kepadanya pada setiap helai bulu roma jasadnya seribu kebajikan, diangkat seribu derjat, dihapus seribu kejahatan – “Dan barang siapa berpuasa pada tgl 27 Rajab/ Isra Mi’raj akan mendapat pahala seperti 5 tahun berpuasa.”
    7. Bulan Rajab bulan Allah, bulan Sya’ban bulanku, dan bulan Ramadhan bulan umatku.
    8. Kemuliaan Rajab dengan malam Isra’ Mi’rajnya, Sya’ban dengan malam nisfunya dan Ramadhan dengan Lailatul-Qadarnya.
    9. Puasa ( Shaum ) sehari dalam bulan Rajab mendapat syurga yang tertinggi (Firdaus).Puasa dua hari dilipatgandakan pahalanya.
    10.Puasa (  Shaum ) 3 hari pada bulan Rajab, dijadikan parit yang panjang yang menghalangnya ke neraka (panjangnya setahun perjalanan).
    11.Puasa  ( Shaum ) 7 hari pada bulan Rajab, ditutup daripadanya 7 pintu neraka.
    12.Puasa ( Shaum ) 16 hari pada bulan Rajab akan dapat melihat wajah Allah di dalam syurga, dan menjadi orang yang pertama menziarahi Allah dalam syurga.

Sabtu, 09 April 2016

4 bahaya menggunakan headsead secara berlebihan

Pada jaman seperti ini, siapa yang tidak mengenal apa itu headset? Ya, headset sepertinya sudah merupakan salah satu hal yang tak bisa dilepaskan dari para pecinta musik dan juga penikmat audio lainnya. Headset memberikan privasi yang lebih baik dibandingkan menggunakan speaker besar dan dapat memberikan pengalaman mendengarkan audio yang baik.

Headset sendiri bukanlah barang baru. Sejak radio dan juga pemutar music portable mulai booming dan banyak digunakan, saat itulah headset ikut berkembang. Headset sendiri hingga saat ini sudah terdiri dari ribuan jenis dan juga tipe, dengan harga yang bervariasi. Anda bisa mendapatkan headset yang murahan, dengan harga 10 ribu rupiah, hingga yang kelas premium dengan harga lebih dari jutaan rupiah, dengan kualitas yang luar biasa tentunya.

Jenis-jenis Headset

Headset sendiri mengacu kepada peralatan output suara atau speaker dalam bentuk kecil, yang bisa dibawa kemanapun, dan ditujukkan secara personal, yang langsung diletakkan pada telinga kita. Headset juga sering dikenal dengan istilah personal audio, karena memang sifatnya yang personal. Headset ada beberapa jenis, seperti :

Handsfree dengan microphones
Headphone
Earphone
Earplug
In – ear monitor
Dan banyak lagi jenis – jenis dari headset.

Apa saja bahaya apabila menggunakan headset terlalu lama?

Penggunaan headset pada dasarnya tidak boleh terlalu lama, sama seperti menonton televisi dan juga menatap layar komputer yang ada batasnya. Untuk menggunakan headset, usahakan jangan menggunakan headset selama 4 jam berturut-turut karena berbahaya. Berikut ini adalah bahaya menggunakan headset terlalu lama :

1. Dapat membuat telinga mendengung

Bahaya pertama dari menggunakan headset yang telalu lama adalah dapat menyebabkan telinga menjadi mendengung. Telinga yang mendengung akan menyebabkan kita merasa tidak nyaman dengan pendengaran kita. Hal ini mirip seperti ketika kita melakukan perjalanan jauh atau ketika naik pesawat. Hal ini terasa seperti terjadi perubahan tekanan udara di sekitar kita.

Untuk mengatasi hal ini, cukup mudah dilakukan anda dapat menahan nafas anda sambil memencet hidung anda. Lalu tiup sambil tetap memencet hidung anda. Maka telinga anda yang terasa mendengung tersebut akan segera pulih kembali.

2. Menyebabkan tuli sesaat

Terlalu lama menggunakan headset, selain dapat menyebabkan telinga yang menjadi mendengung dan juga tidak nyaman, juga akan menyebabkan terjadinya “tuli sesaat”. Apabila terlalu sering dilakukan dengan kuantitas suara yang sangat besar, hal ini malah akan menyebabkan anda mengalami tuli secara permanen. jadi usahakanlah agar penggunaan headset anda dibatasi dalam sehari, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

3. Tidak awas dengan keadaan lingkungan sekitar

Bahaya menggunakan headset terlalu lama adalah kurang awas dengan keadaan dan lingkungan sekitar. Penggunaan headset menyebabkan perhatian kita akan terfokus pada suara yang keluar dari headset saja. Hal ini akan menyebabkan diri kita menjadi tidak awas dan juga cenderung mengabaikan dunia luar dan dunia sekitar kita.

Dengan menggunakan headset, kita cenderung menjauh dari lingkungan sosial dan tidak ingin berinteraksi dengan lingkungan kita. Saat menggunakan headset yang terlalu lam,  sama seperti ungkapan ‘ menutup telinga akan dunia luar.

4. Memperbesar resiko terjadinya kecelakaan

Merupakan dampak terburuk dari penggunaan headset yang terlalu lama. Seperti sudah disebutkan sebelumnya, penggunaan headset yang terlalu lama menyebabkan kita menjadi kurang awas dan cenderung mengabaikan dunia sekitar kita. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan penyebab kematian mendadak.

Beberapa hasil statistik menunjukkan bahwa angka kecelakaan salah satunya disebabkan karena seseorang tidak peduli dan tidak awas dengan lingkungan sekitarnya. Hal tersebut dikarenakan asik menggunakan headset terlalu lama, sehingga tidak dapat fkcus dan pada akhirnya malah menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Terima kasih atas perhatiannya.

Rabu, 06 April 2016

Sebab dan azab dari perbutan zina

Kita berada di suatu zaman yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai salah satu tanda dari tanda-tanda datangnya hari Kiamat. zaman itu adalah zaman tersebarnya zina, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam , “Di antara tanda-tanda kiamat ialah kebodohan menjadi dominan, ilmu berkurang, zina dilakukan terang-terangan dan minum-minuman keras (seolah-olah ia minuman biasa).” (HR. Bukhari).

Buruknya zina dan hukumannya
    Zina adalah perbuatan yang keji dan buruk. Ia merusak kehidupan dunia dan agama seseorang, mematikan rasa malu, mencoreng kehormatan, menyeret pelakunya ke segala jenis keburukan dan diakhiri dengan kekejian.
   Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32)
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, hendaklah kalian dera masing-masing seratus kali. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah kalian dikalahkan oleh rasa kasihan kepada pelaku zina ketika menegakkan hukum-hukum Allah. Hendaklah sejumlah orang mukmin menyaksikan pelaksanaan hukuman dera kepada pelaku zina itu.
(QS An-Nuur 2)
Artinya, jangan sampai kalian tidak melaksanakan hukum Allah dengan alasan kasihan dan perasaan iba, karena perasaan kasihan seperti itu adalah perasaan yang bodoh. Dan jika tidak melaksanakan hukuman maka keimanan kepada Allah dan hari kiamat diragukan.
Para ulama berkata, “Ini adalah hukuman bagi pezina perempuan dan laki-laki yang berzina, yang masih belum menikah di dunia. Jika sudah menikah walaupun baru sekali seumur hidup, maka hukuman bagi keduanya adalah di rajam dengan bebatuan sampai mati.   

   Demikian pula telah disebutkan dalam hadis dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya jika hukuman qishash ini belum di laksanakan bagi keduanya di dunia dan keduanya mati dalam keadaan tidak bertaubat dari dosa-dosa zina itu niscaya keduanya akan di adzab di neraka dengan cambuk api.
Sa’id bin Ubadah Ra. berkata, “Seandainya aku melihat seorang lelaki bersama istriku, pasti aku akan menebasnya dengan pedang tanpa ampun.” Ketika ucapannya itu terdengar oleh Rasulullah, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. bersabda, “Adakah kalian heran dengan kecemburuan Sa’id? Demi Allah, aku lebih pencemburu daripada dia, dan Allah lebih pencemburu daripada aku. Karena itu, Dia mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.” ( HR. Al-Bukhari & Muslim )
Perbuatan keji zina mengundang kemurkaan Allah, dan menyebabkan adzab-Nya. dari ‘Aisyah ra hadits yang panjang- beliau berkata:
  “Dahulu terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian beliau. setelah shalat gerhana- bersabda:” Wahai ummat Muhammad! Demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu dibandingkan Allah saat hamba (budak) laki-lakinya atau hamba perempuannya berzina. Wahai ummat Muhammad! Demi Allah, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan banyak menangis dan sedikit tertawa! Ketahuilah sudahkan aku menyampaikannya?!”
Dalam kitab zabur tertulis, “Sesungguhnya para pezina itu akan di gantung pada kemaluan mereka dineraka dan akan disiksa dengan cambuk besi. Maka jika mereka melolong karena pedihnya cambukan, malaikat Zabaniyah berkata, “Kemana suara ini ketika kamu tertawa-tawa, bersuka ria dan tidak merasa di awasi oleh Allah serta tidak malu kepada-Nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi Bagi Adam bagian mereka dari zina, mau tidak mau. Kedua mata bisa berzina, dan zina keduanya adalah dengan memandang. Lidah juga bisa berzina dan zina lidah adalah dengan bicara. Kaki juga bisa berzina dan zina kaki adalah langkahnya (menuju kemaksiatan). Tangan juga bisa berzina, dan zina tangan adalah dengan memegang. Hati bisa berhasrat dan berangan-anagan; kamaluan yang akan membuaktikan zina itu kenyataan atau tidak. (Bukhri & Muslim)
   Demikian pula bahwa barangsiapa meletakkan tangannya pada seorang wanita dengan disertai syahwat, pada hari kiamat nanti akan datang dengan tangan terbelenggu di leher. Jika ia menciumnya, kedua mulutnya akan digadaikan di neraka. Dan jika dengannya pahanya akan berbicara dan bersaksi pada hari kiamat nanti. Ia akan berkata, “Aku telah berbuat sesuatu yang haram. “Maka Allah akan memandang dengan pandangan yang murka. Pandangan Allah ini mengenai wajah orang itu dan ia pun mengingkarinya. malah bertanya, “Apa yang telah aku lakukan? Tiba-tiba seraya bersaksi lidahnya berkata, “Aku telah mengucapkan kata-kata yang haram. Kedua tangannya bersaksi, “Aku telah memegang sesuatu yang haram. Kedua matanya juga bersaksi, “Aku telah melihat yang diharamkan. Kedua kakinya juga bersaksi, ‘Aku telah berjalan menuju kepada yang haram Kemaluannya berkata, “Aku telah melakukannya.” Malaikat penjaga berkata, “Aku telah mendengarnya,” Yang satu lagi berkata, “Aku telah melihatnya.” Akhirnya Allah berfirman, “Wahai para malaikat-Ku, bawa orang itu dan timpakan kepadanya adzab-Ku. Aku sudah teramat murka kepada seseorang yang tidak punya malu kepada-Ku.”
Riwayat ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. (QS. An-Nur : 24)
Dan dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu berkata dalam hadits yang panjang, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya semalam datang kepadaku dua malaikat. (Dalam mimpi) keduanya membangunkanku. Lalu keduanya berkata kepadaku:”Berangkatlah!” Lalu aku berangkat bersama keduanya.”…sampai sabda beliaus SAW:” Lalu kami berangkat lagi. Lalu kami mendatangi sesuatu yang (bentuknya) seperti tungku pembakaran.” (Perawi berkata: Saya kira bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sabda:” Ternyata di dalamnya ada hiruk pikuk teriakan dan suara-suara.”). 
    Beliau bersabda:” Maka kami melihat ke dalamnya. Ternyata di dalamnya ada kaum laki-laki dan kaum perempuan yang semuanya bertelanjang bulat. Tiba-tiba mereka diterpa jilatan api yang datang dari sebelah bawah mereka. Ketika jilatan api itu datang menerpa, mereka berteriak-teriak.” Aku berkata kepada keduanya:” Siapa mereka.” Keduanya berkata kepadaku:” Pergilah, pergilah!.” hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:” Dan adapun para lelaki dan para kaum wanita yang sama-sama telanjang bulat di suatu tempat yang mirip tungku pembakaran adalah para pezina.(HR. al-Bukhari)
Dan di antara dalil yang menunjukkan betapa buruknya perbuatan maksiat ini adalah bahwa ia digandengkan dengan dosa murtad dan membunuh.
Juga orang-orang yang menyembah tuhan-tuhan selain Allah. Orang-orang itu tidak mau membunuh manusia yang telah Allah haramkan membunuhnya, kecuali dengan jalan yang dibenarkan
syariat. Orang-orang itu juga tidak mau berzina. Siapa saja yang berzina atau membunuh dengan cara melanggar syariat ia akan mendapatkan adzab yang berat. Pada hari kiamat, ia mendapatkan adzab yang berlipat-lipat ganda di neraka dan terhina selama-lamanya. Kecuali ia bertaubat, beriman dan beramal shalih. Dosa-dosa mereka akan Allah tukar dengan pahala. Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada semua makhluk-Nya.
(QS Al-Furqan 68-70)
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal (ditumpahkan) darah seorang muslim melainkan karena salah satu dari tiga sebab; Orang tua (muhshon/pernah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash/hukum bunuh bagi pembunuh), dan orang yang meninggalkan agama yang memisahkan diri dari kelompoknya (maksudnya murtad dari Islam).” (HR. Muttafaq ‘alaih)